Berikut hukum agen brilink dalam Islam. Agen brilink merupakan salah satu perantara BRI dengan nasabah agar ia bisa melakukan transaksi perbankan dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor atau ke ATM BRI.
Kehadiran agen brilink mendapat sambutan positif, pasalnya seseorang tidak perlu lagi datang kekantor BRI ngantri hanya untuk bayar tagihan atau untuk melakukan transfer. Bukan itu saja, seseorang bisa beli pulsa listrik, pulsa hp, dan semua layanan PPOB telah terintegrasi pada agen brilink.
Pada kesempatan ini, bisnisonlineusaharumahan.com tidak ingin memaparkan cara jadi agen brilink. Namun ingin mengulas hukum agen brilink dalam pandangan Islam. Pasalnya saat ini, gemuruh bekerja atau menjadi nasabah pinjaman bank itu katanya riba. Walaupun perdebatan mengenai riba ini sudah berlangsung cukup lama. Coba lihat pandangan Prof. Quraish Shihab mengenai riba dalam islam.
Sebelum lanjut pada topik bahasan, terlebih dulu perlu kita ketahui apa itu agen ? dan apa itu BRILINk ?
Daftar Isi
Apa Itu Agen ?
Menurut Sudarsono dalam bukunya “Kamus Ekonomi Uang Dan Bank” agen adalah (wakil, perantara), suatu pihak yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual-beli suatu produk dengan imbalan komisi sebesar persentase tertentu dari total hasil penjualannya.
Menurut Abdul Rasyid Saliman jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di pihak lain.
Dari kedua pengertian pakar di atas, maka mungkin dapat di tarik kesimpulan bahwa agen merupakan wakil yang di tunjuk atau tidak dari sebuah lembaga atau persereoan bisnis untuk melakukan transaksi jual beli atau jasa dan bertindak atas nama perusahaan atau produsen dengan komisi yang telah di sepakati.
Apa Itu Brilink ?
Brilink adalah salah satu program atau produk dari Bank Rakyat Indonesia berupa kerjasama antara BRI dengan Nasabah, di mana nasabah yang di angkat jadi agen dapat melakukan transaksi perbankan dengan sistem sharing fee atau bagi hasil.
Hukum Agen Brilink Dalam Islam
Yang menjadikan orang mempertanyakan atau meragukan status hukum dari agen brilink adalah jangan sampai aktivitas dari brilink tersebut tergolong riba.
Baca dulu : apa itu riba ?
Batasan riba telah sahabat Fudholah Bin Ubaid sebutkan dalam hadits riwayat by Haqy mengatakan bahwa
“semua hutang yang memberi manfaat kembali kepada pemberi hutang. Tambahan atau manfaat ini statusnya sebagai riba”.
Oleh sebab itu, tidak semua kelebihan dapat kita sebut sebagai riba.
Tambahan atau fee yang kita dapatkan dari transaksi jual beli bukan dalam status hutang itu sifatnya sebagai ujro. dan itu boleh saja dan halal.
Nah kalau kita kaitkan pada topik ini, mengenai hukum brilink. Sepertinya kita sudah bisa menarik kesimpulan bahwa kegiatan brilink seperti transfer, beli pulsa, bayar listrik itu sifatnya ujroh / upah, Apakah termasuk riba atau tidak ? Allahu A’lam
Untuk lebih meyakinkan silahkan simak video penjelasan dari Ustad Ammi Nur Baits !
Apakah transaksi transfer dan terik tunai dan agen dapat fee termasuk kategori riba ?
Apakah menjadi agen brilink sama dgn tlng menolong dlm kemungkaran.krn di agen brilink bnyk transaksi ribawi.seprti nasabah membyr hutang bank..membayar kredit kendaraan atau rumah.. Syukron
Mohon maaf,apabila kita dah mendapatakan fee dr agen brilink apakah kita dibolehkan menarik adminitrasi lagi dr nasabah?apakah ini katagori riba
insyaAllah bukan, untuk menghindari zolim, biaya disampaikan di depan sblm transaksi