Cara membuat izin usaha rumahan. Bagi sebagian orang mengurus tetek bengek masalah perizinan menjadi sesuatu yang rumit. Ada beberapa seseorang malas mendatangi kantor pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan petugas yang kadang kurang bersahabat. Namun saat ini, pemerintah telah mulai konsen pada perbaikan pelayanan. Jadi ini bukan lagi hal yang perlu di persoalkan.
Salah satu perizinan yang kadang di butuhkan adalah Izin usaha rumahan. Sebagaimana kita ketahui saat ini, usaha rumahan mulai dilirik banyak orang. Banyak contoh kasus dan sudah terbukti berhasil dan sukses menjalankan bisnis dari rumah. Apalagi di dukung dengan media online, menjadikan pemasaran produk kian cepat di ketahui.
Baca juga : Ide peluang usaha rumahan modal kecil yang menjanjikan
Khususnya bagi pendatang baru, masih ada yang belum mengetahui cara membuat izin usaha rumahan. Padahal izin usaha harus di dapatkan sebelum usaha benar-benar beroperasi. Karena tanpa ada surat izin dari pemerintah dan dinas terkait, tentunya ini jelas sangat beresiko bagi bisnis kedepannya. Namun sebelum mendapatkan lisensi dan izin usaha rumahan
Daftar Isi
Berikut Yang Perlu di Perhatikan Sebelum Urus Izin Usaha Rumahan
1. Nama bisnis anda
Ini adalah sesuatu yang perlu di tentukan karena ini akan menjadi merk dagang kita nantinya.
2. Kategori Bisnis
Apakah bisnis yang kita geluti ini, masuk dalam kategori usaha makanan, minuman, kategori kerajinan, atau jasa lainnya.
Kategori yang berbeda ini, membutuhkan pengurusan yang berbeda pula, dinas tempat mengurus yang bisa saja berbeda.
3. Struktur bisnis Anda
Apakah pemilik tunggal, jika ya, maka dokumen yang perlu di persiapkan adalah hal yang berkaitan dengan data pribadi, lokasi tempat tinggal, dan lokasi pribadi. Karena sebagai pemilik tunggal, antara usaha dan diri kita di pandang sebagai satu kesatuan.
Berbeda dengan memilih bisnis kemitraan dengan perusahaan lain, tentunya dokumen yang di butuhkan tidak selengkap dengan jika pemilik tunggal. Dan hampir beberapa usaha agen yang ada sudah di bundle dengan izin resmi dari perusahaannya. Jadi tidak lagi butuh perizinan. Misalnya usaha agen loket pembayaran online. Anda hanya butuh deposit untuk mulai menjalankan usahanya.
Baca juga :
- Syarat jadi agen pos Indonesia
- Syarat jadi agen Jne
- Syarat jadi agen46 Bank BNI
- Syarat jadi agen PPOB Bank Mandiri
- Syarat jadi agen BRILINK BRI
Setelah poin di atas telah di rumuskan. Saatnya kita mengurus surat izin usaha rumahan.
Cara Membuat Izin Usaha Makanan Rumahan
Usaha kategori konsumsi emang di jaga ketat oleh Badan POM, hal ini untuk menghindari peredaran makanan, minuman atau obat-obatan yang membahayakan.
Untuk produk makanan semisal cemilan atau kue kue kering minimal harus ada izin edar berupa P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga). Cara mengurusnya cukup mudah siapkan dokumen berupa :
- Foto kopi KTP
- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Domisili Usaha Dari Kelurahan
- Peta lokasi usaha
- Data produk/label
Setelah dokumen itu telah di siapkan. Silahkan datang ke kantor Dinas Kesehatan setempat. Tanyakan bagian untuk mengurus surat perizinan. Utarakan maksud kedatangannya. Nanti anda akan di berikan formulir permohonan. Silahkan isi formulir tersebut, pengisiannya melingkupi data penanggung jawab usaha, lokasi usaha, data produk makanan yang di produksi.
Setelah selesai, maka tunggu akan ada pihak dari Din – Kes yang akan mengunjungi tempat usaha, melakukan survey sesuai dengan data permohonan, di sana pemohon akan di berikan arahan mengenai tata letak, cara produksi agar sesuai standar kesehatan dan kebersihan.
Sebelum surat izin P-IRT di keluarkan, akan di adakan uji laboratorium sample produk mengenai bahan-bahan yang di gunakan.
Juga akan di berikan training singkat bagaimana mengemas produk yang benar,
Selain surat izin Produksi Industri Rumah Tangga untuk usaha rumahan, juga di anjurkan untuk mendapatkan logo halal.
Keberadaan logo halal sangat penting bagi kenyamanan konsumen. Cara mengurusnya kurang lebih sama dengan surat P-IRT. Sertifikat halal bisa di ajukan di LP POM MUI. Mereka memeriksa pada proses kehalalan penggunaan bahan baku, dan proses produksinya.
Anda akan di berikan formulir yang akan di isi meliputi data diri, serta bahan-bahan yang di gunakan.
Setelah itu, akan di adakan kunjungan dari tim auditor MUI ke lokasi usaha. Jika tidak ada masalah maka sertifikat halal akan di berikan sekitar 2 mingguan. Namun jika ada probelm, maka piha auditor akan meminta rekomendasi dari komisi fatwa.
P-IRT berlaku selama 5 tahun, kecuali untuk produk makanan yang daya tahannya kurang dari seminggu ia masuk dalam kategori layak sehat jasa boga di mana lama berlaku PIRT nya 3 tahun. Setelah itu perlu di perpanjang lagi.
Untuk lama pengurusan ini berbeda-beda setiap daerah. Namun biasanya 1 minggu sampai 3 bulan.
Namun ada satu hal yang perlu di ingat bahwa, tidak semua permohonan yang di ajukan untuk mendapatkan surat izin usaha rumahan berupa PIRT dapat di setujui.
Berikut produk makanan yang tidak dapat di keluarkan PIRT nya.
- Bahan Susu dan hasil olahannya
- Unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
- Pangan kalengan
- Makanan bayi.
- Minuman beralkohol
- Air minum dalam kemasan
- Dan Makanan lain yang telah di tentukan oleh badan POM
Terakhir, sebagai catatan cara membuat surat izin usaha rumahan adalah bahwa proses kepengurusan setiap daerah bisa saja berbeda. Sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Tetapi secara garis besar untuk usaha makanan, anda bisa langsung mengajukan ke dinas kesehatan dan dinas perindustrian. Di sana di berikan mengenai petunjuk teknisnya secara detail.
Demikianlah cara membuat izin usaha rumahan yang sempat bisnisonlineusaharumahan.com sajikan di pagi yang cerah ini. Adapun rekomendasi artikel yang patut di baca yaitu cara membuat NPWP lewat Online. Barangkali anda belum memilikinya ?
Response (1)