Kalau kita rujuk ke hadist tadi, apakah ini ada manfaat ? ada. Maka ini adalah haram.
Sedangkan syekh Al Azhar yang sekarang ini punya pandangan lain, itu dulu bunga tidak dapat di tentukan seperti sekarang ini karena tidak dapat diperhitungkan keuntungannya kedepan, kalau sekarang ini sudah dapat di perhitungkan, maka menetapkan bunga itu sah-sah saja.
Namun satu hal yang perlu di ketahui terkait bahasan riba dalam islam bahwa sekarang ini banyak orang sering menyalahgunakan kepercayaan yang di berikan. Kalau tidak di buatkan sistem dan di tetapkan sebelumnya dengan perjanjian maka kemungkinan besar ada orang yang di tipu/dianiaya.
Meskipun begitu di dalam islam sendiri, telah di jelaskan di dalam surah Al Baqarah ayat 280
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Makanya lembaga Bank dan lembaga pembiayaan lainnya tidak boleh bermain keras ketika seorang nasabah menunggak membayar. Apalagi secara paksa menyita barang jaminan tanpa ada kerelaan dari pemilik. Tetapi beri mereka kesempatan dan carikan solusi / jalan keluar masing-masing hingga tidak ada yang rugi/dianiaya.
Yang terjadi ada oknum lembaga pembiayaan menggunakan debt.colector yang tidak mengenal rasa manusiawi ketika menagih, mereka tidak menggunakan akal sehat, mereka semata-mata bekerja hanya mengejar target, mengejar uang, tak peduli apakah ada yang merasa teraniaya ataukah tidak ? Hal ini jelas-jelas riba dan sangat di benci oleh Allah SWT.
Kesimpulan riba dalam islam menurut para ulama memang berbeda terkait bunga bank sama dengan riba. Tetapi ulama semuanya sepakat bahwa riba itu haram hukumnya di dalam islam. Persoalannya apakah bunga bank itu sama dengan riba ? atau bunga bank tidak sama dengan riba ? atau apa esensi dari riba itu ?
Dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Punya jalan pikirannya sendiri. Mereka mengatakan dulu di bolehkan karena waktu itu ada darurat, ada kebutuhan. Sekarang sudah tidak boleh karena sudah ada bank-bank syariah.
Dari Bapak Quraish Shihab sendiri berpendapat, jika ingin jujur, dan tenang berkata yang sejalan dengan pikiran ulama maka bermuamalah dengan bank-bank syariah itu sejalan dengan tuntunan agama. Tetapi bermuamalah dengan bank-bank konvensional belum tentu, melanggar aturan agama.
Ada pedagang yang mengatakan bahwa saya tidak bisa berdagang, saya hanya bisa bertransaksi di bank. Dengan hasil transaksi/tabungan tersebut saya mendapatkan untung dan hasilnya saya bisa sedekahkan. Bisa sekolahkan anak, dan biayai istri dan lainnya.
Dari banyaknya perspektif ini tentu kita bingung mana sih sebenarnya yang benar. Itulah keberagamaan kembalikan kepada hati nurani sendiri. Apa yang menenangkan diri kita. Nabi Muhammad SAW pernah di tanya Apa yang di sebut sebagai dosa ? Beliau menjawab : Dosa itu sesuatu yang kamu ragu menghadapinya walaupun sudah ada orang yang berfatwa begini dan begitu. Yang baik itu yang baik hati kamu mengadapinya.
Riba Dalam Islam sesuai dengan judulnya Allah SWT sangat melaknat bagi pemberi riba, rentenir, dan yang memakan harta orang secara batil atau aniaya. Allah SWT dan Rasulnya menyatakan perang untuk mereka. tidak akan di berikan berkah atas hartanya. Qs. Al-Baqarah:276 ” Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” Pertanyaannya kemudian apakah bunga bank atau kredit pinjaman itu sama dengan riba ? Di sinilah perbedaan pendapat ulama-ulama kita. Dari perbedaan ini untuk menenangkan diri kita baiknya kembalikan ke hati Nurani masing-masing. Untuk melihat videonya youtubenya silahkan klik di sini
I have checked your website and i have found some duplicate content,
that’s why you don’t rank high in google’s search results, but there is
a tool that can help you to create 100% unique articles, search for; boorfe’s
tips unlimited content