Gaji PNS 2019 naik berapa persen ? Sudah jadi trend, tiap tahun harga-harga bahan baku kian meningkat. Sepertinya hal ini tidak bisa di hindari. Oleh sebab itu, di tahun 2019 pemerintah kembali berencana menaikkan gaji bagi aparatur negara dan juga bagi mereka yang telah memasuki usia pensiun.
Berapa persen kenaikan gaji pns 2019 nanti ? untuk menyiasati hal ini, pemerintah memberikan persentase kenaikan bagi aparat negara yang besarannya telah di tentukan setelah mempertimbangkan anggaran belanja dan pendapatan negara untuk tahun depan.
Kenaikan gaji Pns 2019 ini, di harapkan agar para PNS dapat meningkatkan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bisa memberikan pelayanan profesional, bersih, serta lebih terjaga kesejahteraannya. Mengingat beberapa tahun belakangan ini yaitu 2015-2017 gaji pokok pns belum mengalami kenaikan, hanya kenaikan gaji tunjangan saja.
Lalu gaji PNS 2019 naik berapa persen ?
Seperti yang di sampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16/8/2018. Rata-rata jumlah persen kenaikan gaji untuk tahun 2019 nanti adalah sebesar 5 persen dari gaji pokok, pensiun pokok bagi aparatur negara begitupun dengan pensiunan. Seperti yang di kutip dari makassartribunnews.com
5 persen kenaikan gaji pns dan pensiunan, jika di lihat dari inflasi yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun mencapai 4,5 %. Jadi dengan kenaikan sebesar 5 persen tersebut tentu tidak terlalu signifikan bagi daya beli PNS dan pensiunan sendiri. Karena harga barang juga akan naik. Kalau dilihat hanya kisaran 0,5% kenaikannya secara real. Seperti yang di sampaikan oleh Bima Yudhistira : Peneliti di Institu Of Development Of Economic and Finance (INDEF), yang di kutip dari kumparan.com
Namun dengan kenaikan 5 persen gaji pkok pns dan non pns, tentu menjadi berita gembira. Sebab jika tidak, maka PNS tentu akan tergerus gajinya di tahun depan karena inflasi.
Itulah tadi jawaban pertanyaan tentang gaji PNS 2019 naik berapa persen ? Jadi bagi para aparatur negara atau yang sudah pensiun saatnya sudah bisa berhitung berapa jumlah yang kemungkinan bakalan di terima. Kenaikan ini terhitung 1 Januari 2019.