Cara urus ijazah yang hilang – Halo sobat onliner sekalian. Kali ini admin bisnisonlineusaharumahan.com ingin berbagi informasi mengenai bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang. Sebagaimana kita ketahui bahwa Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seseorang telah lulus menempuh pendidikan di sebuah instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Saking pentingnya, Ijazah perlu di simpan baik-baik agar selalu aman dan tidak tercecer. Karena pendidikan yang telah kita dapatkan di sebuah lembaga, entah itu, di sekolah dasar, sekolah tingkat pertama, sekolah tingkat atas, sampai di perguruan tinggi. Itu menjadi tidak ada pembuktian secara administrasi jika kita tidak memiliki surat penting yang menyatakan bahwa kita telah mengenyam pendidikan di sana. Surat penting itu adalah Ijazah.
Salah satu yang menjadikan ijazah sangat penting yaitu ketika kita akan mendaftar atau melamar pekerjaan. Kita di wajibkan memperlihatkan ijazah yang kita miliki. Dan inilah masalah yang saya alami. Ketika saya hendak mengikuti perekrutan CPNS tahun 2018. Usut punya usut, Map di lemari saya bongkar, dan ternyata Ijazah yang saya miliki tidak ada. Alias hilang. Padahal transkrip nilai dan fotocopy ijazahnya masih ada di sana. Maka sayapun menghubungi bagian tata usaha kampus, menanyakan cara urus ijazah yang hilang.
Cara urus Ijazah perguruan tinggi yang hilang
Satu hal yang perlu di ketahui bahwa, jika ijazah yang di miliki hilang, maka kita tidak bisa mendapatkan kembali ijazah tersebut. Karena pada prinsipnya, ijazah hanya satu kali terbit. Lalu bagaimana caranya mendapatkan kembali ijazah yang hilang tersebut ?
- Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Dengan membawa KTP serta Fotocopy Ijazah yang hilang itu.
- Bawa surat keterangan kehilangan yang kita dapatkan di kantor polisi tersebut ke kampus. Sialhakn menghubungi bagian Akademik, untuk di buatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Siapkan pas foto ukuran 4 x 6 yang sama dengan foto ijazah. Bisa Scan foto yang ada di transkrip nilai agar bisa sama dengan foto ijazah.
- Setelah surat keterangan Pengganti Ijazah di buat, maka selanjutnya akan di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Ketua Kampus atau Rektor.
Cara urus ijazah yang hilang itu mudah ketika kita masih memiliki dokumen fotocopynya. Yang menjadi rumit itu, jika kita tidak memiliki dokumen apapun yang bisa kita jadikan dasar dalam membuat surat keterangan hilang dari polisi. Namun perlu di ingat, bahwa yang kita dapatkan hanyalah berupa surat keterangan pengganti jazah yang esensinya tetap sama.
Response (1)