Hukum Riba Dalam Islam – Mengenal konsep Riba. Mungkin ini sebuah topik menarik yang yang perlu kiranya di tulis dalam website ini. Riba sudah menjalar ke seluruh aspek kehidupan. Kita sepertinya sudah terjerat oleh Riba. Mulai dari kepemilikan kendaraan. Rumah, Tambahan modal usaha, Cicilan perabot rumah tangga, dll semua itu telah menjadi riba.
Apa sih sebenarnya yang di maksud Riba ? Secara etimologi/bahasa riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi dan mengalami kenaikan. Secara syariat, para fuqaha memiliki pengertian dan penafsiaran yang beragam kalau di kumpulkan kemudian di satukan pengertian riba mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan sesuatu yang tidak termasuk dari padanya.
Seorang Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Bulughul Maram menjelaskan tentang pengertian riba, ia mengatakan makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang
diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)
Gambaran sederhana dari pengertian riba itu adalah segala sesuatu yang mengalami penambahan bayaran dari pokok pinjaman. Dan hal inilah yang paling banyak dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan. Mari kita lihat Praktik riba dalam kehidupan sehari-hari.
Riba di bank karena adanya tambahan/kelebihan uang yang dibayarkan dari sisa pokok utang. Misalnya kalau kita pinjam 10 juta biasanya uang kelebihan yang diambil oleh bank sekitar 2,4 juta jika bunga yang diterapkan 1% dengan tempo 24 bulan.
Baca Juga : Cara Mengembangkan Usaha Rumahan Tanpa Bantuan Bank
Saya ingin bertanya, sodara saya menyuruh saya membeli makan, harganya 70rbu. Dan uangnya hanya 35rbu, lalu saya menambahkan 35rbu (jadi hutang). Setelah itu, ketika sodara saya makan, saya ikutan juga.. padahal, uang kekurangannya tersebut belum dibayar.. apakah perilaku saya tersebut termasuk riba? Mohon penjelasannya…
Kalau menurut saya, hal itu bukan Riba, karena tidak ada kehendak dari saudaranya untuk berutang ke anda. Utang itu terjadi ketika ada yang mengajukan pinjaman dan ada pemberi pinjaman.
Dalam kasus anda tidak ada akad pinjaman…tidak ada konsekuensi dari pinjaman tersebut…juga tidak ada unsur batil di dalamnya.