Mengenal Hukum Riba Dalam Kehidupan Sehari-hari | Tips Sukses

hukum riba dalam islam

Kalau di rata-ratakan dengan jumlah penduduk Negeri. Maka setiap orang sama saja memegang utang sebanyak 17 juta/orang. Salah satu sumber pendapatan Negara yang banyak didapatkan adalah dari bunga bank/ Riba.

Daftar Isi

Faktor-faktor Pemicu Riba Dalam Kehidupan Sehari-hari.

1. Gaya Hidup Konsumtif.

Gaya hidup konsumtif salah satu faktor yang menjerat manusia berada dalam kubangan Riba. Terkadang kita tidak mampu memilah mana kebutuhan primer dan mana kebutuhan yang hanya untuk gaya. Keinginan memiliki kendaraan mewah, Rumah mewah, dan perabotan Rumah tangga yang serba wah.

Semua ini menjadi pemicu kita terjerat dengan riba. Allah SWT mengatakan dalam Tidak ada suatu hewan melatapun di muka bumi melainkan Allah telah menjamin rejekinya.

2. Merebaknya Institusi yang memfasilitasi Riba.

Mudahnya orang mengambil kredit meski tidak memiliki jaminan, Mudahnya memiliki barang dengan hanya menggesek kartu kredit.Para pemilik perusahaan terus bersaing meningkatkan cara berpromosi agar dapat menggaet pelanggan untuk mengambil kredit, salah satunya program KTA. dan Promo bunga turun.

3. Lemahnya Pengetahuan Akan Hukum Riba.

Praktik riba yang sudah merajalela, sehingga hampir-hampir pengetahuan kita tentang larangan riba itu surut tenggelam oleh banyaknya institusi, pemerintah, dan seluruh masyarakat melegalkan tindakan riba ini.

Baca Juga : Pentingnya menetapkan impian untuk sukses

Demikianlah yang bisa saya sharing tentang bahaya riba, Hukum Riba, dan faktor pemicu terjadinya riba, Nanti pada kesempatan berikutnya akan saya ulas juga bagaimana cara mendapatkan modal usaha tanpa riba, bagaimana cara membeli rumah, kendaraan, dll tanpa riba.

Responses (2)

  1. Saya ingin bertanya, sodara saya menyuruh saya membeli makan, harganya 70rbu. Dan uangnya hanya 35rbu, lalu saya menambahkan 35rbu (jadi hutang). Setelah itu, ketika sodara saya makan, saya ikutan juga.. padahal, uang kekurangannya tersebut belum dibayar.. apakah perilaku saya tersebut termasuk riba? Mohon penjelasannya…

    1. Kalau menurut saya, hal itu bukan Riba, karena tidak ada kehendak dari saudaranya untuk berutang ke anda. Utang itu terjadi ketika ada yang mengajukan pinjaman dan ada pemberi pinjaman.
      Dalam kasus anda tidak ada akad pinjaman…tidak ada konsekuensi dari pinjaman tersebut…juga tidak ada unsur batil di dalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!