Tips  

Apa Saja Syarat Membuat SKCK Dan Berapa Biayanya ?

Syarat Membuat SKCK – SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasa di butuhkan untuk pengurusan melamar kerja, baik itu melamar kerja lewat email maupun melamar kerja dengan cara datang langsung ke perusaahaan yang bersangkutan.

SKCK menjadi surat keterangan resmi yang di keluarkan oleh kepolisian dalam rangka mengesahkan seseorang mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal atau kejahatan yang pernah di buatnya. Dan yang paling berwenang dalam hal ini bagian Intelkan kepolisian.

Untuk membuat SKCK kita perlu datang ke kantor kepolisian dalam hal ini Polres atau Polsek setempat. Proses pembuatannya sangat mudah. Kita hanya perlu membawa syarat yang di perlukan lalu menanyakan loket pembuatan SKCK. Karena di setiap Polres dan Polres pasti memiliki loket ini. Jadi jika belum tahu loketnya, silahkan tanya di petugas yang lagi jaga/piket.

syarat membuat skck

Daftar Isi

4 Berkas Membuat SKCK

  1. Membawa KTP Asli beserta Copiannya
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akte lahir atau bisa pakai Ijazah jika tidak punya.
  4. Pas foto latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar latar merah. (bagi perempuan tidak di perkenankan pakai cadar. Muka harus tampak utuh)

Lihat juga : Cara membuat NPWP

Setelah menyiapkan ke 4 dokumen tersebut, nantinya kita akan di serahkan formulir pengajuan yang perlu di isi. Meliputi nama, alamat, dan informasi pribadi lainnya.

Selain itu, dari situs skck.polri.go.id. Kita juga bisa melakukan pengajuan secara online dengan cara mengupload dokumen yang di atas. Namun saat tulisan ini di buat. Link pembuatannya, belum bisa di gunakan. Jadi proses pembuatan SKCK masih perlu di lakukan di Polres Setempat.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan peraturan pemeritah Nomor 60 Tahun 2016 yaitu 30 ribu rupiah.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait syarat membuat SKCK serta cara membuatnya.Satu hal yang perlu di ketahui bahwa masa berlaku dari Surat ini adalah 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jadi kalau sudah lebih dari itu, kita wajib memperbaharuinya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!