Begini Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Cara bayar pajak motor atas nama orang lain ternyata tidak semua orang mengetahui dan memahami bagaimana, meskipun hal ini sebenarnya sangatlah gampang untuk dilakukan. Tak sedikit pula yang tahu bahwa membayar pajak motor atas nama orang lain bisa dilakukan. Tentunya dengan syarat dan langkah yang benar.

Maksud dari membayar pajak motor atas nama orang lain adalah pembayaran pajak tersebut dilakukan oleh orang lain yang namanya tidak tercantum sebagai pemilik yang tertera di BPKB dan STNK. Dengan membawa kelengkapan berkas, petugas yang bersangkutan akan memproses bayar pajak tersebut. Lalu, bagaimana caranya?

cara bayar pajak motor atas nama orang lain

Daftar Isi

Apa Saja yang Harus Dibawa Ketika Membayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain ?

Sebagai persyaratan, hal yang perlu kamu lakukan adalah melengkapi berkas untuk dibawa selama proses pembayaran pajak motor sesuai cara bayar pajak motor atas nama orang lain. Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli dari pemilik motor beserta fotokopi KTP tersebut. Kemudian yang kedua adalah BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor asli juga beserta fotokopinya.

Syarat selanjutnya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli beserta fotokopinya, Surat Kuasa perpanjangan STNK bermaterai yang ditandatangani pemilik motor, dan yang terakhir adalah surat kematian jika pemilik motor tersebut telah meninggal dunia. Dari persyaratan ini banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa menggunakan fotokopi KTP saja?

Jawabannya adalah tidak. Anda harus membawa KTP asli pemilik motor karena itu adalah dokumen wajib yang harus dibawa untuk dilampirkan ketika proses pembayaran pajak motor. Sehingga, Anda harus memastikan untuk membawa KTP asli pemilik motor.  Untuk memastikan semuanya lancar, bawa fotokopi dari setiap dokumen yang sudah disiapkan.

Lihat juga : Cara menghitung denda pajak motor

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Hal pertama yang harus Anda lakukan ketika akan bayar pajak kendaraan bukan atas nama sendiri adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik motor. Kemudian, datangi loket pendaftaran dan biasanya loket paling ramai karena banyak orang yang juga melakukan pembayaran. Setelah selesai mintalah formulir untuk keperluan melakukan pembayaran pajak kendaraan motor.

Isi formulir dengan sebenar-benarnya dan jangan terlupa untuk melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian serahkan kepada petugas dan petugas pun akan memberikan Surat Ketetapan Pajak atau biasa disebut dengan SKP. Nantinya, petugas akan mengarahkan Anda untuk pengecekan motor jika melakukan pembayaran pajak lima tahunan.

Setelahnya, Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan motor Anda. Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap STNK Anda dengan memastikan cap lunas telah dibubuhkan.

Melakukan pembayaran atas nama orang lain tidaklah sesulit yang dibayangkan. Hanya ada hal-hal yang perlu diperhatikan, agar semua berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Membawa kelengkapan berkas dokumenlah yang sangat penting. Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan bayar pajak motor meski bukan atas nama sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!