Sistem bagi hasil diakui oleh para ulama sebagai sistem mendapatkan pinjaman tanpa riba. Jika ada investor yang berkenan memberikan Dana nya untuk di kelola dengan bisnis yang sedang berjalan, dengan sistem penghasilan di bagi dari keuntungan yang di dapat. Persentase pembagian hasil usaha antara pengelola bisnis dengan yang memilik dana itu di hitung dari laba. Bisa 40%:60% dari laba , 50%:50% dari laba, atau 30%:70% dari laba semua tergantung dari kesepakatan dan tidak memberatkan dan merugikan keduabelah pihak.
Sistem bagi hasil, antara Investor (pemilik modal) dan Pengelola usaha memiliki posisi yang sama, Jika usaha/bisnisnya untung maka kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan, namun jika usahanya bangkrut maka keduanya ikut gulung tikar. Jadi pemilik modal tidak berhak untuk meminta dananya kembali, jika usaha bangkrut.
2. Menerapkan Sistem Pembayaran Cicilan Yang Tidak Berbunga Dengan Jangka Waktu Tertentu
Salah satu trik untuk menghindari praktik riba adalah dengan memberlakukan sistem jual beli, Misalnya ketika Si A hendak memiliki sebuah motor dengan harga 10 juta dari si B namun tidak memiliki uang cash. Ia bisa saja membeli motor itu dengan harga 10 juta dengan pembayaran cicilan selama 1 tahun. Jadi disini tidak ada bunga, yang ada adalah proses jual beli, yang dibayarkan selama 2 tahun dengan proses pembayaran angsuran. Namun persoalannya kemudian adakah orang yang demikian ?
Artikel terkait : Cara meningkatkan rasa percaya diri
Si B tetap akan mendapatkan keuntungan dari jual beli tersebut dengan cara menaikkan harganya. Misalnya saja nilai pasaran dari motor tersebut hanya 7 juta, Bisa saja Si B menaikkan harganya karena proses bayarnya yang tidak cash.
Praktik demikian bukan Riba. Karena jelas akadnya yaitu jual beli.
Mungkin sudah bisa di pahami Apa Itu Riba dan bagaimana cara melakukan praktik jual beli / pinjam meminjam dalam berbisnis agar tidak tergolong oleh Riba. Jika ada pertanyaan, sanggahan, atau kritikan baik pedas maupun manis silahkan berkomentar di bawah !!!
ana lg cari pinjaman syar’i untuk melunasi hutang riba
Mohon pencerahan pak.. misalnya teman saya punya usaha konveksi baju anak anak. Dengan harga misalnya 30rb terus saya tawarkan ke orang lain dengan harga 40rb tetapi saya belum membayar ke teman saya yg punya konveksi. Itu termasuk riba atau tidak pak? Terima kasih sebelumnya
Maaf sebelumnya, untuk menjawab mengenai pertanyaannya. untuk lebih lengkapnya silahkan simak video dari Ustad Khalid Basalamah https://www.youtube.com/watch?v=SMQiR30-h8Q