Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online – Sudah sewajarnya semua lembaga atau instansi pemerintahan yang tugasnya mengolah data, kini berbenah diri mengikuti perkembangan zaman.
Saat ini eranya internet. Jadi pengolahan data dan layanan masyarakat yang dulunya manual kini masyarakat bisa mengaksesnya dengan online.
Begitupun dengan BPJS ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek, juga turut mengaplikasikan layanannya dengan sistem digital. Salah satunya adalah para peserta bisa melakukan pencairan saldo JHT secara online.
Tentu ini menjadi kabar gembira kepada karyawan atau mantan karyawan untuk mencairkan saldo bpjs ketenagakerjaan atau orang menyebutnya Jaminan Hari Tua. Kini bisa melakukan proses pencairan bahkan melalui smartphone.
Oleh sebab itu. Pada kesempatan kali ini, bisnisonlineusaharumahan.com akan memberikan panduan, cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online.
Namun sebelum lanjut kesana. Ada beberapa hal yang perlu di ketahui,
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 60 tahun 2015 yang berlaku 1 September 2015 seseorang tanpa menunggu 10 tahun atau umur 56 tahun dapat mencairkan saldo JHT sebanyak 10%, 30%, 100%. Jadi saat ini kita tidak perlu menunggu lama kepesertaan 10 tahun, meski anda baru bergabung atau bekerja di sebuah perusahaan 5 tahun namun berhenti, bisa mengajukan klaim pencairan.
Atau jika anda sementara dalam bekerja dan ingin mencairkan dana bpjs sebanyak 10 % tanpa menutup atau menonaktifkan kartu kepesertaan BPJS. Kecuali kalau keluar dari perusahaan, maka otomatis iuran BPJS tidak terbayarkan maka baru bisa mencairkan 100%, dan itu otomatis kartu kepesertaan tidak aktif.
Daftar Isi
Berkas Yang Perlu Di Persiapkan
- Fotocopy dan Asli KTP
- Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK
- Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
- Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
- Penjelasan mengenai surat keterangan berhenti bekerja (paklaring)/ surat keteranagn berhenti kerja
Kemudian yang terakhir jika semua berkas kelengkapan sudah beres, silahkan scan lalu simpan pada flasdisk atau komputer dalam format pilih salah satu berikut ini .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf
Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online
1, Akses website pendaftaran online pengajuan BPJS ketenagakerjaan melalui alamat berikut https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/
2. Setelah terbuka, silahkan lengkapi data mulai dari
- Nomor E-KTP : isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;
- Nama lengkap : isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP;
- Tanggal lahir : isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 130185;
- Nomor KPJ : isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit;
- Alasan klaim : pilih menu drop down yang tersedia;
- Nomor ponsel : isi dengan nomor ponsel yang masih aktif.
- Alamat e-mail : isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai.
Setelah selesai, kita akan memasukkan PIN atau kode verifikasi. Namun sebelum memasukkan kode Verifikasi, silahkan periksa ulang terlebih dahulu data, apakah sudah benar? atau masih ada yang ketinggalan.
Jika semua sudah lengkap silahkan klik kolom berikutnya dan isi lengkap jika sudah, PIN serta verifikasi akan di kirimkan melalui email dan SMS.
Jika sudah, masukkan data bank serta masukkan berkas pengajuan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online yang sudah kalian scan tadi. Jika berhasil, kita akan muncul pemberitahuan dalam kotak merah.
Jika sudah beres semuanya, silahkan tunggu konfirmasi melalui email atau SMS.
Silahkan tunggu 1 x 24 jam, dan ketika konfirmasi cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online ini sudah datang, jangan lupa cetak print ! dan lampirkan dalam 1 map dengan berkas asli serta salinannya. lalu bawa ke kantor cabang BPJS !
Demikianlah cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online, tentu ini merupakan cara yang lebih mudah dan simple jika langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan. Di mana kita akan melewati antrian dan input data yang lama, tentu ini akan menyita waktu yang agak lama di bandingkan jika kita mengajukan pencairan dana BPJS ketenagakerjaan lewat online atau e-klaim ! Semoga berguna !