Artikel kali ini membahas tentang bagaimana cara buat sertifikat tanah online berikut ini agar bisa mengurus dengan mudah secara mandiri.
Sertifikat tanah sangat penting untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah.
BPN bahkan merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk mengurus keperluan legalitas aset tanah.
Berikut ini cara membuat sertifikat tanah online yang wajib simak selengkapnya :
Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut ini:
1. KTP pemilik tanah.
2. KK.
3. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
4. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Panduan Lengkap Cara Buat Sertifikat Tanah Online sebagai berikut ini:
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
4. Pada kantor BPN terdekat, Anda bisa membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
5. Setorkan dokumen persyaratan.
6. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.
8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses.
9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
10. Sertifikat tanah akan terbit pada setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan.
Demikian Informasi tentang Cara Buat Sertifikat Tanah Online, Semoga Bermanfaat.(*)