MUI Menghimbau Segenap Warga Bersikap Hati-Hati Dengan Bitcoin

apa itu bitcoin

Keberadaan mata uang digital tidak dapat di nafikan dalam kehidupan saat ini, lihat saja perkembangan cryptocurrency atau mata uang virtual yang sudah mulai merambah di forum-forum dan pasar-pasar online. Dan ajaibnya lagi, banyak masyarakat yang memanfaatkan peluang ini untuk mencari keuntungan. Masalahnya sudah banyak contoh, orang yang sukses meraih puluhan juta perbulan hanya dengan jual beli bitcoin.

 

Sebut saja Erin Heri Gunawan saat di hubungi oleh detikFinance, Jumat (8/9/2017). Erin Heri Gunawan sudah memegang Bitcoin sejak akhir 2015 yang lalu. Saat itu harga 1 Bitcoin di kisaran 8-9 juta. Namun hingga September 2017 harga sekeping Bitcoin sudah mencapai sekitar Rp 64,7 juta (kurs Rp 13.200). “Waktu itu saya beli Rp 20 juta dapat 2,2 keping Bitcoin,”

Baca juga : 4 Cara Mendapatkan Uang Dari Bitcoin

Bitcoin merupakan salah satu bagian dari Cryptocurrency, meski ada banyak lagi mata uang digital lainnya. Namun bitcoin masih menjadi incaran, Karena hingga akhir 2017 bitcoin sempat menyentuh di angka 260 jutadi 1 BTC nya.
Fenomena bitcoin sangat menarik, dalam waktu yang relatif sangat singkat, harganya sangat tinggi namun dalam relatif singkat pula, harganya merosot drastis.

 

Seperti Dilansir CNBC, Rabu (20/12/2017), mata uang digital bitcoin turun dari US$ 17.929 ke level US$ 16.912 atau sekitar Rp 228 juta. Terakhir, bitcoin turun US$ 1.000 atau Rp 13,5 juta (kurs Rp 13.500/dolar) dalam kurun waktu 1 jam.

 

Melihat fenomena tersebut. Akhirnya MUI mengambil sikap dan memberi saran kepada masyarakat.

 

Saran dan Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat terkait bitcoin

1. Hati-Hati Bertransaksi di Bitcoin,

Sesuai dengan apa yang di ujarkan oleh ketua komisi dakwah MUI, KH Cholil Nafis, agar masyarakat “hati-hati untuk bertransaksi bitcoin”, pernyataan sikap ini bukan berarti MUI melarang untuk menggunakan bitcoin sebagai alat tukar atau mendapatkan profit olehnya. Karena hal ini MUI masih mengkaji mengenai fatwa yang pantas di keluarkan untuk bitcoin, apakah ia haram, ataukah dapat di nilai sebagai uang. Ujar kepada detikfinance, Jumat (22/12/2017)

2. Belum ada pengakuan pemerintah

Kita hidup di sebuah negara yang terorganisasi dan berlembaga, segala kegiatan yang menyangkut hajat hidup warga negara itu di atur oleh negara, begitupun dengan bitcoin masih belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah.
Jadi mestinya masyarakat memahami hal ini, untuk bisa lebih waspada dengan bitcoin.

3. Bitcoin masih Di Kaji

KH. Cholil Nafis menjelaskan, saat ini MUI masih mengkaji soal bitcoin. Lantas, apa saja yang dikaji MUI? Pertama, apakah bitcoin ini alat tukar atau bukan.
“Uang itu kan alat tukar, ada yang ditukar. Lha ini kan (bitcoin) enggak ada bantalan yang ditukar,” terang Cholil.
Dan yang terakhir tidak ada yang menjamin bitcoin dan potensi tipu menipu di dalamnya.

 

Demikianlah sikap dan saran Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) terkait dengan fenomena bitcoin di Indonesia akhir-akhir ini, walaupun di beberapa negara bitcoin telah di akui sebagai mata uang di gital, bahkan perusahaan Microsoft telah menerima bitcoin sebagai mata uang pembayaran yang sah. Namun keberadaan bitcoin masih menjadi tanda tanya untuk di legalkan sebagai mata uang virtual, namun meski begitu, bitcoin tetap berjalan sampai ada fatwa atau pelarangan dari negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!