Mendaftar Izin Usaha UMKM Pake Sistem OSS

Mendaftar Izin Usaha UMKM Pake Sistem OSS
Benihbaik.com

Daftar Isi

Mendaftar Izin Usaha UMKM Pake Sistem OSS

http://bisnisonlineusaharumahan.com – Mendaftar Izin Usaha UMKM Pake Sisten OSS. OSS singkatan dari online single submission adalah media yang bisa digunakan untuk mendaftarkan izin usaha secara online.

Tentunya agar usaha UMKM bisa mendaftarkan izin usaha mereka tanpa harus repot-repot datang ke kantor.

Alternatif sistem online ini bertujuan agar para pemilik usaha tidak kesulitan lagi untuk mendapatkan legalitas atau izin usaha dari usahanya.

Berikut langkah-langkah Melakukan Pendaftarannya

1. MASUK SITUS OSS.GO.ID

Masuklah terlebih dahulu pada situs oss.go.id setelah itu anda diharapkan untuk melakukan login terlebih dahulu.

Gunakan login menggunakan email anda yang nantinya digunakan untuk bisa menerima informasi lebih lanjut dari hasil pendaftarannya.

Pada menu tampilan awal anda akan diberikan berbagai informasi, untuk bisa mendaftar anda hanya perlu menklik menu “daftar”.

Anda akan diarahkan untuk memilih sekaligus mengisi beberapa pertanyaan mengenai usaha UMKM anda.

2. KLIK MENU DAFTAR

Setelah itu, dalam proses pendaftaran anda akan diminta untuk mengisi mengenai identitas pribadi anda, yakni dengan menggunakan identitas berdasarkan KTP saja.

Selain itu, anda akan diminta untuk mengisi tanggal lahir, nomor telpon serta alamat email yang akan anda gunakan untuk mendaftar.

Setelah selesai dan sudah disubmit maka tunggulah konfirmasi pihak OSS yang akan dikirim melalui email anda.

3. TUNGGU KONFIRMASI

Dalam waktu yang singkat anda bisa langsung mendapatkan konfirmasi pertama yakni anda akan diberikan link untuk mengaktivasi hasil registrasinya.

Apabila dinyatakan sudah berhasil tunggu beberapa menit lagi untuk bisa mendapatkan konfirmasi kedua yakni anda akan diberikan username serta password nya agar bisa memasuki laman OSS.go.id

Setelah sudah ada dan username juga password nya sudah diketahui anda bisa gunakan kedua hal terusebut untuk bisa langsung masuk lagi ke laman OSSnya.

Nah, itulah cara melakukan perizinan usaha secara online melalui sistem OSS.

Apabila anda salah satu pelaku usaha UMKM yuk secara mendaftarkan usahanya agar bisa mendapatkan izin usaha dan bisa terdaftar sebagai usaha yang resmi pada pemerintahan daerah anda.

Mudah bukan?

Dapatkan selalu informasi terupdate, tips dan mengenai dunia usaha dan keuangan hanya di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!