Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Berikut !

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu topik yang perlu setiap karyawan ketahui, terlebih yang sudah resign atau kena PHK dari perusahaan tempat dia bekerja.

Mengapa ini menjadi penting ? karena ini merupakan syarat utama sebelum mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pihak BPJS tidak bisa serta merta langsung mencairkan dana JHT itu, jika kepesertaan masih aktif.

Karena jikalau masih aktif, artinya kerjasama kita dengan BPJS masih terjalin. Masih ada kewajiban pembayaran. Jika ada denda, peserta wajib melunasinya terlebih dahulu. Olehnya itu, perlu menonaktifkan kepesertaan.

Tetapi perusahaan melakukan penonaktifan secara secara otomatis saat berhenti bekerja. Karena jika tidak di nonaktifkan otomatis BPJS terus akan menerbitkan tagihan. Tentunya perusahaan tidak mau membayarkan iuran dimana kita tidak di sana.

cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan

Hal ini pemerintah yang telah mengatur dalam undang-undang bahwa semua tenaga kerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJSTK yang dulunya merupakan JAMSOSTEK.

Maka dari itu, sebelum mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan kita wajib mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi sebelum itu cek terlebih dahulu apakah status kepesertaan benar-benar masih aktif atau jangan-jangan sudah tidak aktif ?

Daftar Isi

Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui status kepesertaan kita masih aktif atau sudah nonaktif, lakukan pendaftaran layanan SMS BPJS TK.

Cara melakukannya sebagai berikut ! Buka menu SMS :

DAFTAR spasi SALDO#NO.KTP#NAMA PESERTA#TGL LAHIR (DD-MM-YYYY) #NO.KARTU BPJS TK/JAMSOSTEK#Email >>>>>>>>> kirim ke 2757

Jika proses pendaftaran berhasil. Lakukan cek status dengan cara :

STATUS(spasi)TK#NO. PESERTA >>>>>>>>Kirim ke 2757

Jika ternyata status kepesertaan masih aktif, barulah kita bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut !

Dokumen Untuk Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Meminta surat pengalaman kerja dari perusahaan tempat kita pernah bekerja.
  2. Membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran dan Pas Foto 3×4 2 lembar.
  3. Bawa dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ambil nomor antrian untuk ke customer Service, dan jangan lupa mengisi formulir penonaktifan.

Itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Catatan : Pimpinan perusahaan atau pejabata yang berwenang harus menandatangani dan memberi stempel Surat Keterangan Kerja dengan merincikan asal kantor, jabatan, tanggal masuk dan tanggal keluar bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!