Tips  

Cara Menghitung Pajak Motor dan Dendanya dengan Mudah

Cara menghitung pajak motor – Anda memiliki kendaraan roda dua? Saat Anda memilikinya, Anda juga dibebani akan pajak kendaraan roda dua tersebut. Tentunya cara menghitung pajak motor dan dendanya harus Anda pahami dengan baik. Pasalnya kewajiban satu ini harus dibayarkan sesuai dengan rentang waktu yang sudah ditentukan pemerintah, yakni setiap tahun.

Seperti kita ketahui ada beberapa hal yang sangat berpengaruh terhadap nomial pajak dan denda motor itu sendiri. Salah satu diantaranya adalah tahun pembuatan motor, serta berapa nilai jual kendaraan yang Anda miliki tersebut. Disamping itu, pemerintah juga sudah menerapkan pajak progresif dimana pemiliki kendaraan motor yang lebih dari satu akan mendapatkan penambahan pajak.

Lihat juga :

Tentu saja dengan memahami hal ini ada banyak sekali keuntungan yang akan Anda dapatkan. Sebenarnya tidak sulit untuk melakukan penghitungan pajak motor dan denda ini jika Anda mau belajar sedikit saja. Penasaran? Simak penjelasannya di bawah ini.

Daftar Isi

Cara Menghitung Pajak Motor dan Dendanya Berdasarkan Aturan Pemerintah

Cara melakukan perhitungan pajak ini sudah ditentukan oleh pemerintah secara detail. Anda hanya perlu mengikuti regulasinya saja. Besaran denda keterlambatan untuk kendaraan motor selama 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda senilai 25% dari total PKB yang harus dibayarkan.

Berbeda dengan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan 2 bulan. Hitungan pajak yang harus ditetapkan adalah Biaya PKB x 25% x 2/12 dan ditambahkan dengan denda SWDKLLJ. Begitupun seterusnya, Anda hanya perlu mengganti angka 2 dengan angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, dst.

Adapun mengenai denda SWDKLLJ harus disesuaikan dengan nominal SWDKLLJ yang tertera pada STNK Anda masing-masing, maka tentu saja nominalnya akan berbeda-beda. Namun tentunya cara menghitung pajak kendaran motor dan dendanya ini akan jauh lebih mudah jika Anda sudah mengetahui rumusan cara menghitung pajak motor dan dendanya ini dengan baik dengan baik.

cara menghitung pajak motor dengan dendanya dengan mudah

Cara Mengaplikasikan Rumus di Atas Terhadap Perhitungan Pajak

Untuk mengaplikasikan rumusan dari denda pajak diatas, tentunya Anda harus mengetahui nominal PKB Kendaraan bermotor masing-masing. Misalkan Anda memiliki nominal PKB sebesar 300 ribu rupiah dan kendaraan Anda telat membayar pajak selama 2 bulan. Perhitungan pembayaran pajak dan dendanya adalah sebagai berikut.

PKB + (Denda 1 bulan) + (Denda 2 bulan)

300.000 + (300.000 x 25%) + (300.000 x 25% x 2/12)+ Denda SWDKLLJ

300.000 + 75.000 + kurang lebih 2500 + 32.000

Rp. 409.500

Denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor adalah Rp. 32 ribu.

Lihat juga :

Pastikan untuk memahami perhitungan rumus denda pajak di atas, agar Anda lebih mudah dalam menghitung dendanya. Terlebih dengan mengetahui rumusan di atas, Anda juga bisa menjelaskan cara perhitungannya pada orang lain yang membutuhkan. Namun tentunya lebih direkomendasikan untuk tidak telat dalam membayar pajak apapun, meski Anda sudah memahami cara menghitung pajak motor dan dendanya ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!