Apakah teman-teman traders sudah tahu bahwa per 1 Mei 2022 sudah kena pajak? simak ulasan Aturan Pajak Aset Kripto di indonesia.
Industri aset kripto mengalami pertumbuhan yang eksponensial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pada tahun 2021 industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun.
disamping itu sisi jumlah investor aset kripto pun juga melonjak dari 4 juta investor di akhir tahun 2020, melonjak menjadi 11,2 juta investor di 2021.
dimana Pertumbuhan terus berlangsung sejak Januari hingga Februari 2022, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,88 triliun, dengan peningkatan investor menjadi 12,4 juta.
Daftar Isi
Alasan Kenapa Aset Kripto Kena Pajak
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto keluar dengan prinsip keadilan, bahwasanya pajak tidak hanya atas barang kebutuhan umum masyarakat, tetapi juga menjangkau barang digital yang ditransaksikan investor.
nah, untuk Aset kripto itu sendiri sudah diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sebagaimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah berlaku. Oleh karena itu, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang dalam berbentuk digital.
Kemudian, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang PPN dan PPh.
dalam hal ini Perdagangan aset kripto di Indonesia juga telah diregulasi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2019.
Aset Kripto pun tergolong aset komoditi sebagaimana tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Tarif PPN dan PPH Pajak Kripto
Perdagangan aset kripto di Indonesia sudah mulai dikenakan PPN dan PPh yang telah berlaku per 1 Mei 2022. yang intinya pada saat ini PMK 68 mengatur 3 hal sebagai berikut : Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).
Untuk Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. disamping itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
Bagi para pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut sangatlah berbeda. Yaitu, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.
Poin selanjutnya dimana jasa penyedia sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak dan dikenai mekanisme umum PPN.
lalu untuk jasa mining aset kripto merupakan jasa kena pajak yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Skema pemungutan pajak transaksi aset kripto
Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto
Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1%
Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto
Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing masing aset kripto.
Transaksi transfer fund Terkena pajak PPN 0,11%. namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop dan lain-lain.
Demikian Informasi tentang Peraturan Pajak Aset Kripto di Indonesia, Semoga Rekan Trader Bermanfaat.(*)