Apa Itu Fintech Serta Jenis-Jenis Fintech Yang Ada Di Indonesia

apa itu fintech, serta jenis jenis fintech

Kali ini admin akan menulis tentang apa itu fintech serta jenis jenis fintech yang ada di Indonesia.

Fintech merupakan singkatan dari Financial Technologi yang kalau di bahasakan menjadi sebuah pemanfaatan teknologi di bidang finansial atau keuangan. Dengan di manfaatkannya teknologi ini sedapat mungkin dapat memberikan layanan, serta kemudahan di bidang keuangan.

Khususnya di era internet ini, muncul dan berkembang berbagai ragam fintech dalam jumlah yang cukup banyak.

Di tambah lagi menjamurnya smartphone. Yang tidak bisa di pungkiri sebagai salah satu faktor menjamurnya fintech ini.

Kalau mau di garis besarkan jenis layanan pada fintech itu bisa di sebutkan sebagai berikut : yaitu layanan sistem pembayaran, manajemen resiko, investasi, serta pinjam meminjam online.

Untuk lebih detailnya. Yuk coba kita simak pengertian atau apa itu Fintech ?

Daftar Isi

Apa itu Fintech ?

Fintech menurut bank Indonesia adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Faktor pendorong munculnya fintech

  1. Seperti yang di sebutkan di atas, bahwa smartphone menjadi salah satu pemicu tumbuh berkembangnya fintech.
  2. Perkembangan online shop / toko online yang semakin hari semakin banyak, secara tidak langsung membutuhkan keamanan dalam hal pembayaran agar semakin mudah dan cepat.
  3. Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, menuntut oleh perusahaan fintech untuk menciptakan produk atau layanan yang dapat di akses dengan mudah dan cepat meskipun berada di mana saja.
  4. Masih ada sebagian anggota masyarakat yang belum tersentuh bank dalam hal pemberian pinjaman. Olehnya itu mendorong munculnya pinjaman online, yang dapat di akses dengan mudah hanya bermodalkan KTP saja.

Menurut bank Indonesia, ada 5 kriteria sebuah usaha atau perusahaan di kategorikan Fintech

  • Bersifat inovatif
  • Dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis
  • Finansial yang telah eksis
  • Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat
  • Dapat di gunakan secara luas,
  • Serta kriteria lain yang di sebutkan oleh Bank Indonesia

4 Jenis Finansial Teknologi

Bank Indoneisa membagi 4 jenis Fintech

1. Fintech Payment atau Sistem Pembayaran

Fintech payment merupakan teknologi yang digunakan dalam sistem pembayaran online.

Transaksi non tunai, pembelian, investasi, pinjaman online, penarikan, serta transfer tidak akan terjadi jika tidak ada kerjaan teknologi yang mengatur itu.

Contoh Fintech yang termasuk dalam hal ini : Pay by QR, DuitHape, iPaymu, Ottopay, Midtrans, ayopo, walepay, Saldomu, dll.

2. Fintech Pendukung Pasar (Agregator)

Perusahaan Fintech agregator merupakan perusahaan yang bekerja mengumpulkan, mengelola, serta menyajikan data kepada konsumen. Adapun keputusannya di serahkan kepada konsumen untuk memilih.

Perusahaan ini memiliki data yang mampu membandingkan antara sejumlah jasa keuangan.

Dengan fitur pembanding ini, konsumen akan memiliki gambaranmengenai manfaat, fitur, yang di miliki satu produk dan tidak di miliki oleh produk yang lain.

Contoh perusahaan yang tergolong Agregator : Halomoney, Ceramti, Disitu, Leadgeneration, Kredit Gogo, Kredit pedia, dan lainnya.

3. Fintech Management Investasi dan Resiko

Merupakan perusahaan yang memanfaatkan informasi dan menyajikannya kepada konsumen terkait dengan investasi serta resiko yang kemungkinan akan muncul,

Contoh Fintech Management Investasi dan Resiko : Rajapremi, Bareksa, Jojonomic, dsb

4. Fintech Pemberi Pinjaman dan Pembiayaan

Sesuai dengan namanya fintech ini bergerak di bidang penyedia modal atau pembiayaan kepada masyarakat yang memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu sarana penggeraknya.

Fintech ini di awasi langsung oleh OJK. Jadi setidaknya sekarang sudah ada 127 yang telah tergabung dan terdaftar yang telah mendapat izin dari otoritas jasa keuangan.

Conoth Fintech yang termasuk dalam hal ini adalah : Modalku, Amartha, Koinworks, KreditPintar, CashWagon, UangTeman, Kredivo, Rupiah Cepat, dll.

Demikianlah yang sempat admin tuliskan pada kesempatan ini mengenai gambaran dasar apa itu fintech, faktor pendorong perkembangan fintech, serta jenis jenis fintech yang ada diIndonesia berikut dengan contoh-contohnya ! Sumber Artikel : https://gopinjol.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!