Update Harga Emas Antam Hari ini 15 Juni 2022

harga emas antam hari ini

Update Harga Emas antam, Harga emas yang cenderung naik dan mudah didapatkan menjadi salah satu alasan masyarakat suka memburu logam mulia ini. Di Indonesia, emas batangan diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk alias Antam.

Selain Antam, di Indonesia terdapat PT Untung Bersama Sejahtera atau UBS yang juga mengeluarkan produk emas batangan dan perhiasan. Produk emas keduanya pun juga bisa didapatkan di toko emas, butik masing-masing perusahaan maupun Pegadaian.

Berikut harga emas batangan Antam siang ini Rabu, 15 Juni 2022 di Pegadaian:

Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 563.000

Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.021.000

Harga emas Antam 2 gram : Rp 1.978.000

Harga emas Antam 3 gram : Rp 2.942.000

Harga emas Antam 5 gram: Rp 4.867.000

Harga emas Antam 10 gram: Rp 9.677.000

Harga emas Antam 25 gram : Rp 24.061.000

Harga emas Antam 50 gram: Rp 48.040.000

Harga emas Antam 100 gram : Rp 95.998.000

Harga emas Antam 250 gram: Rp 239.720.000

Harga emas Antam 500 gram : Rp 479.221.000

Harga emas Antam 1000 gram: Rp 958.400.000

Berikut harga emas siang ini, Rabu (15/6/2022) produksi UBS di Pegadaian:

Harga emas 0,5 gram: Rp 515.000

Harga emas 1 gram: Rp 964.000

Harga emas 2 gram : Rp 1.913.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.725.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.399.000

Harga emas 25 gram : Rp 23.452.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.806.000

Harga emas 100 gram : Rp 93.573.000

Harga emas 250 gram: Rp 233.862.000

Harga emas 500 gram : Rp 467.173.000 

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22%.

Penjualan kembali (buyback) emas Antam pada Rabu 15 Juni 2022 menjadi Rp858.000 per gram turun Rp2.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!