Tarif Pajak Pada Minuman Bergula Serta Kemasannya

Tarif Pajak Pada Minuman Bergula Serta Kemasannya
Gempak

Daftar Isi

Tarif Pajak Pada Minuman Bergula Serta Kemasannya

http://bisnisonlineusaharumahan.com – Tarif pajak pada minuman bergula dalam kemasan ini sebagai kebijakan baru dari pemerintahan.

Tahun 2022 adanya kebijakan kenaikan pajak untuk bisnis produksi minuman berkemasa yakni seperti Coffee susu kekinian, Boba dan jenis minuman bergula lainnya.

Berdasarkan informasi yang disajikan CNBC mengenai cukai.

Dimana CNBC menyampaikan pemerintahan berencana untuk menarik penerimaan negara melalui objek baru yakni dari minuman bergula berkemasan (MBDK) hingga wadah plastik.

Dalam UU anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022 sudah dituliskan mengenai kebijakan baru tersebut.

Mengapa diberlakukan kebijakan ini?

Alasan pemerintah mengadakan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK) yakni karena prefelensi diabetes militus di Indonesia,

yang katanya meningkat 30% dari 2015-2018, dimana MBDK perkapitanya akan terus mengalami peningkatan.

Selain itu, cukai akan dikenakan untuk kemasan juga wadah plastik, pemerintahan menyatakan hal ini karena produk dari kemasan tersebut berkontribusi total 15% terhadap sampah yang ada diseluruh Indonesia.

Termasuk kepada kemasan alat minum dan makan sekali pakai berdasarkan riset Internasional clean up menyatakan bahwa sampah ini berkontribusi sebesar 17,35% dari seluruh sampah laut yang ada di Indonesia.

Dengan sejumlah pungutan pajak dan juga cukai mengenai kebijakan pemerintah ini, pemerintah berharap melalui kebijakan ini penerimaan negara berupa kepabeanan dan cukai bisa sampai pada target yakni Rp 245 triliun rupiah pada tahun 2022 ini.

Serta sebagai salah satu target dari pajak keseluruhan yakni sebesar Rp 1.510 triliun rupiah.

Kenaikan pajak cukai ini akan beresiko kepada para pembisnis serta UMKM yang dimana menjual dan memproduksi minuman bergula.

Bahan-bahan pokoknya yang mengalami kenaikan pajak akan berpengaruh pada harga setiap penjualan produknya.

Untuk anda konsumen juga, akan terdampak kenaikan harga cukup besar untuk bisa membeli jenis minuman berkemasan ini.

Tentunya, sudah banyak jenis kebijakan mengenai kenaikan harga bukan?

Harapannya sebagai masyarakat pelaku bisnis maupun UMKM dalam jenis bisnis ini bisa memeprtahankan diri agar tidak kehilamgan pekerjaan atau profesinya.

Dimana apabila hal itu terjadi, maka kondisi akan semakin buruk karena akan meningkatnya jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.

Nah, itulah penjelasan mengenai adanya kenaikan pajak pada usaha minuman bergula serta pada kemasannya.

Dapatkan selalu informasi terupdet, tips dan mengenai dunia usaha dan keuangan hanya di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!