Risiko Kredit Yang Bisa Timbul Bagi Penerima Pinjaman

risiko kredit

Risiko Kredit – kali ini bisnisonlineusaharumahan.com akan berbagi informasi mengenai resiko yang di timbulkan kredit. Jadi saya anggap, sebelum mulai melanjutkan niat anda mengajukan pinjaman kredit di bank, pembiayan atau di media online. Ada baiknya membaca sebentar saja artikel berikut ini. Semoga bisa menjadi inspirasi dan membuka pikiran kita semua.

Sebelum melanjutkan risiko kredit bagi penerima pinjaman, Berikut ada kita ulas resiko kredit bagi pemberi kredit.
Dari kacamata bisnis, kredit merupakan kegiatan mengharapkan untung. Keuntungan ini bukan saja di dapatkan oleh pemberi pinjaman atau kreditur, tetapi kegiatan pinjam meminjam uang juga menguntungkan bagi sipeminjam.

Pada umumnya pihak kreditur, memiliki pertimbangan masing-masing dalam mengurangi resiko kredit. Misalnya saja, kredit yang tidak memiliki jaminan atau KTA ( kredit tanpa agunan ) , di terapkan suku bunga yang tinggi, begitupun dengan sebaliknya. Konsumen yang memiliki jaminan, di terapkan bunga yang relatif lebih rendah.
Sedangkan untuk pinjaman berulang misalnya pada kartu kredit, cara mengatasi risiko kredit ini adalah dengan memberikan batasan limit pinjaman.

Adapun jaminan yang biasanya di persyaratkan untuk pengajuan kredit, bermacam-macam : bisa menggunakan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, maupun BPKB kendaraan.

Namun bukan itu saja, Cara mengatasi risiko kredit yang kemudian di lakukan oleh pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman. Bisa di lakukan dengan memberikan batasan atau mengontrol debitur dengan tindakan seperti mencegah debitur untuk melakukan pinjaman baru di tempat lain, melakukan pembayaran deviden, atau tindakan lain yang mempengaruhi keuangannya. Hal tersebut di lakukan, untuk menjaga kelancaran pembayarannya.

Untuk melakukan pembatasan dan pengawasan tersebut, biasanya pihak bank menyediakan tenaga audit, atau meminta laporan keuangan setiap bulan.

Dan solusi yang biasanya di lakukan pihak kreditur dalam menghadapi kredit bermasalah adalah meminta penjualan jaminan atau melakukan pelunasan atas sisa pokok utangnya. Ok kita langsung pada pokok bahasan yaitu,

Risiko Kredit Bagi Penerima Pinjaman Atas kredit Yang Bermasalah

Keinginan untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari kreditur hampir tidak dapat di hilangkan dalam dunia bisnis. Pasalnya, gaya hidup serba instan dan glamourisme, menjadikan beberapa oknum melakukan pengajuan pinjaman di bank. Di sinilah banyak yang mengalami resiko kredit berupa di datangi setiap saat debt collector, jaminan yang di simpan di bank di lelang kemudian raib. Di tambah dengan usaha yang di geluti bangkrut.

Resiko kredit yang kemudian di alami oleh penerima pinjaman adalah tidak adanya kepercayaan semua pembiayaan atau bank yang akan memberikan pinjaman lagi, di sebabkan setiap peminjam yang telah gagal bayar di masukkan dalam kategori blacklist di bank Indonesia atau di OJK.

Belum lagi, kita akan di cap negatif dalam masyarakat, pasalnya kita telah di anggap gagal dalam mengelola keuangan akibat sering di datangi debt.collector tadi.

Di tambah resiko kredit dalam pandangan agama adalah sesuatu yang tidak di anjurkan pasalnya praktik kredit yang terjadi dewasa ini jauh dari idealisme syariah.

Baca juga : Contoh bisnis plan sederhana

Demikianlah risiko kredit bagi penerima pinjaman yang bisa saja timbul jika sesuatu hal tidak kita inginkan terjadi. Tentu efek ini telah kita ketahui bersama, namun terkadang karena kebutuhan yang mendesak, memungkinkan kita untuk menggadaikan BPKB atau sertifikat di lembaga pembiayaan. Adapun pada prinsipnya semuanya kembali kepada yang bersangkutan. Apakah menganggap hal tersebut sebagai salah satu solusi untuk memperbesar usaha ataukah tidak ? Allahu A’lam.

Ikhtisar : https://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_kredit

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!