Penjelasan Lengkap Mengenai Riba Dalam Islam Oleh Prof. Dr. Quraish Shihab

Nah yang berkaitan dengan kita umat islam khususnya kondisi sekarang ini ada dalam surah Ali-Imran:130 yang mengatakan

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Dulu orang-orang musyrik saat memberikan utang kepada orang lain, menentukan kapan jatuh tempo atau waktu utang itu harus di bayar, Misalkan pinjamannya Rp. 100 ribu, ketika tiba tanggal bayar dan belum ada uang maka utangnya menjadi 200 ribu, dan ketika di tagih lagi sesuai tanggal perjanjian bayar dan tidak mampu bayar lagi maka utannya menjadi 400 ribu. Tidak bayar lagi maka akan jadi 800 ribu.

Nah di sini banyak ulama berbeda pendapat, apakah yang di maksudkan berlipat ganda dalam ayat ini merupakan Syarat. Maksudnya kalau dia berlipat ganda maka itu di larang namun kalau tidak berlipat ganda itu boleh. Ataukah ayat ini merupakan penggambaran keadaan masyarakat waktu itu.

Ada yang berkata bahwa ini hanya syarat, kalau tidak berlipat ganda itu boleh saja. Namun ada pula yang mengatakan tidak. Yang mengatakan bukan syarat itu mereka merujuk kepada ayat terakhir turun yang berbicara tentang riba yaitu ada dalam surah Al Baqarah : 278

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman

Apa maksud dari sisa riba dari ayat ini ? apakah riba walau sedikit ?atau apa yang sisa menurut riba ?

Dulu Paman Nabi merupakan pedagang besar yang bernama Al Abbas, dia memberikan pinjaman/riba ke orang. Waktu turun ayat tentang pelarangan riba dia masih hendak menagih yang belum tertagih. Dia pikir ayat pelarangan tentang riba itu berlaku dari sekarang ke depan. Dia pikir tidak berlaku surut. Jadi yang belum tertagih tersebut dia masih mau tagih. Maka ayat ini turun untuk sisa riba yang belum pungut jangan pungut. Walaupun sedikit asalkan itu sisa dari riba.

Kemudian ayat ini kembali di pertegas pelarangannya. di surah Al-Baqarah : 279

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketauhilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika Kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu (modal), kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dari ayat di atas menyatakan bahwa jika kamu bertaubat dan tidak mengerjakan riba lagi maka kamu boleh mengambil modal kamu, kamu tidak menganiaya orang lain dengan memberi tambahan pinjaman yang memberatkannya. Dan kamu pula tidak di aniaya dengan mengambil modal pokok harta pinjaman kamu.

Di sinilah alur pergulatan pendapat itu, bahwa apakah esensi dari pelarangan riba itu karena ada penganiayaan di sana, baik penerima riba dengan bunga atau tambahan yang mesti dia bayar. maupun aniaya dari sisi pemberi riba sendiri yang perlu mengambil pokok modalnya.

Berbicara tentang modal. Apakah sama nilainya modal 100 ribu sekarang dengan 10 tahun ke depan ? Bagaimana kalau ada inflasi ?

Ada ulama yang berpendapat dari dasar Hadist Riwayat al-Harits bin Usamah dari Ali bin Abi Thalib

“Setiap hutang yang menimbulkan manfaat bagi pemberi hutang adalah riba”

Jadi kalau kita memberikan pinjaman ke orang lain 100 ribu dan kita mendapat pembayaran senilai 105 ribu, itu sudah haram, karena saya mendapat manfaat dari apa yang di pinjamkan. Artinya money doesn’t created money – uang tidak bisa menciptakan uang. yang bisa menciptakan atau menghasikan uang adalah kerja.

Tetapi ada ulama punya pandangan lain. Namun sebelum membahas hal itu, Sayyidina Umar mengatakan “saya ingin sekali nabi menjelaskan tentang apa itu riba, ? karena tidak jelas” Nabi Muhammad SAW wafat tidak sempat menerangkan apa itu riba ? ada ulama yang mengatakan bahwa wahyu terakhir yang diterima nabi itu 9 hari sebelum beliau wafat. Jika ayat tentang riba ini termasuk ayat-ayat terakhir yang turun, maka nabi belum menjelaskan secara terang tentang riba.

 

Riba Dalam Islam : Apakah Bunga Bank Itu Termasuk Riba ?

Makanya karena kehati-hatiannya menanggapi riba dalam islam, ada orang yang mengharamkan 90 % dari yang halal itu. Begitupun dengan prinsip bunga bank apakah termasuk riba ? dia lebih memilih mengharamkan riba agar tidak terjerumus dengan perbuatan dosa. Hal tersebut tidak dapat dipersalahkan dan itu benar karena kehati-hatiannya agar tidak berbuat riba.

Namun bagaimana dengan orang yang melihat bahwa pelarangan riba dalam islam itu adalah tidak menganiaya orang dan tidak dianiaya. Lalu apakah di dalam bunga bank itu ada penganiayaan ? Jika ada penganiayaan maka itu tergolong riba ! Jika tidak ada yang merasa teraniaya bagaimana ?

Namun bagaimana dengan orang yang anggap kredit pinjaman di bank itu merasa terbantu dengan adanya pinjaman untuk usahanya walaupun dia ketahui ada konsekuensi tambahan utang yang harus dia bayar. Maka secara logika ini bukan riba karena tidak ada pihak yang di aniaya.

Syekh Mahmud (syekh Al Azhar dulu) berkata :”orang yang pergi menabung uangnya di kantor pos, sebenarnya ia ingin menabung atau menyimpan uangnya di kantor pos karena ia tidak tahu memutar dan mengelola uangnya. Ia berikan kekantor pos. Ia tahu kantor pos mau putar. Dia dapat hasil, dia di berikan sebahagian penghasilannya dari kantor pos (bunga). Dia secara sukarela menyimpan uang dan hasilnya itu boleh —- Ini satu pendapat.

Baca juga : Mengenal Hukum Riba

Responses (2)

  1. I have checked your website and i have found some duplicate content,
    that’s why you don’t rank high in google’s search results, but there is
    a tool that can help you to create 100% unique articles, search for; boorfe’s
    tips unlimited content

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!