
Daftar Isi
Pemerintah Naikan Tarif Listrik Untuk 5 Golongan Non Subsidi
http://bisnisonlineusaharumahan.com – Tepatnya pada tanggal 1 Juli 2022 pemerintah naikan tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi.
Dimana Darmawan Prasodjo selaku direktur utama PLN persero mengatakan bahwa tujuan dari menaikan tarif ini supaya bantuan pemerintah bisa tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang kurang mampu.
Sebesar 3,1 triliun pemerintah melakukan pengurangan konvensasi langsung bisa ditampung oleh rumah tangga dengan ekonomi lemah.
Pemerintah mengungkapkan bahwa hal ini merupakan upaya pemerintah mengelola bantuan agar sampai tepat sasaran kepada masyarakat yang kurang mampu.
Sri Mulyani juga mengatakan persetujuan presiden terhadap lonjakan energi.
Namun, sayangnya kebijakan ini lagi lagi membuat dan menambah beban masyarakat ditengah banyaknya produk lain yang mengalami kenaikan.
Mulai dari kebutuhan pokok sehari-hari, minyak sampai sekarang kepada tarif listrik yang juga menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif listriknya.
Tentunya hal ini justru mengundang kontroversi dari kalangan masyarakat itu sendiri.
Dimana mereka merasa beban kehidupan sehari-hari bertambah banyak, karena banyaknya kenaikan yang terjadi pada kebutuhan pokok sedangkan masyarakat masih harus beradaptasi lagi dalam pemulihan ekonominya.
Berikut Kenaikan Tarif Listrik Untuk 5 Golongan Pelanggan Non Subsidi
1. Golongan R2 dengan kapasitas tegangan 3.500-5.500 VA
2. Golongan R3 dengan kapasitas tegangan 6.600 VA ke atas
3. Golongan P1 dengan kapasitas tegangan 6.600-200KVA
4. Golongan P2 dengan kapasitas tegangan 200KVA ke atas dan
4. Golongan P3 tanpa ketentuan kapasitas tegangan
Dimana kenaikan tarif harga ini mulai dari Rp 18.000 sampai Rp 101.000 per bulannya.
Berikut disesuaikan dengan jenis tegangan yang dimilki setiap pelanggannya, data ini kami rangkuman berdasarkan sumber dari CNBC.
Pertama, pelanggan dengan tegangan rendah yakni untuk layanan rumah tangga, bisnis juga pemerintah dengan tegangan hingga 200 KVA seharga Rp 1,444. 70 per kwhnya.
Kedua, pelanggan dengan tegangan menengah yakni untuk layanan bisnis, industri dan pemerintah dengan tegangan diatas 200 KVA seharga Rp 1,14. 74 per kwhnya
Dan ketiga, pelanggan dengan tegangan tinggi untuk layanan industri batas maksimum 30.000KVA seharga Rp 954.74 per kwhnya.
Nah itulah penjelasan singkat salah satu kebijakan pemerintahan mengenai kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan masyarakat non subsidi.
Dapatkan informasi terupdet, tips dan mengenai dunia usaha dan keuangan hanya di situs kami.