Cara Membuat NPWP Online Maupun Offline Bagi Yang Belum Bekerja

Cara membuat NPWP Online Bagi Yang Belum Bekerja – Salah satu dampak dari diterapkannya sistem integrasi layanan umum adalah di jadikannya NPWP sebagai salah satu persyaratan dalam hal kepengurusan layanan publik lainnya. Misalnya ketika mengajukan permohonan kredit, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha, Membuat Paspor, dll, semua itu membutuhkan NPWP. Jadi ketika kita tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, maka bisa di pastikan bahwa kita tidak akan bisa mendapatkan layanan seperti yang di sebutkan di atas.

Setiap warga negara yang sudah memenuhi untuk membayar pajak atau yang biasa di sebut sebagai wajib pajak, wajib sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebab hal ini di atur dalam peraturan perundang-undangan dan kita akan di kenakan sanksi jika tidak membayar pajak.

Oleh sebab itu, instansi perpajakan memberikan kemudahan kepada setiap warga negara untuk membuat NPWP. Bagi anda yang sedang mencari pekerjaan bisa membuat npwp online. Caranya cukup mudah, kita hanya perlu menjawab beberapa pertanyaan utama yang ada di situsnya mengenai status kita, apakah sudah bekerja, tidak bekerja atau sebagai wirausaha.

Pasalnya masih ada beberapa kawan yang kebingungan, bagaimana cara membuat NPWP jika belum memiliki pekerjaan ? padahal ketika melamar di suatu perusahaan kita akan di mintai NPWP. Jadi dalam hal ini, kawan-kawan bisa membuat nomor pokok wajib pajak lewat online.

Daftar Isi

Siapa sih wajib Pajak Itu ?

Sebelum kita masuk kepada pokok pembahasan mengenai cara membuat NPWP serta persyaratan membuat NPWP. Terlebih dahulu perlu di ketahui siapa sih yang di kategorikan sebagai wajib pajak ? Jika kita belum masuk sebagai wajib pajak maka kita belum wajib untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Setiap warga negara yang memiliki penghasilan Rp. 54.000.000 setahun maka sudah di kategorikan penghasilan kena pajak (PKP). Hal ini berlaku untuk setiap warga negara baik yang sudah berkeluarga maupun belum, kecuali untuk perempuan yang sudah menikah tetapi belum mendapatkan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suami maka ia tidak wajib memiliki NPWP.

Persyaratan Membuat NPWP Individu Bagi Yang Belum Atau Sudah Bekerja

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Paspor, surat izin tinggal sementara, atau tetap (untuk warga negara asing)
  • Surat Izin Usaha (Untuk Wirausaha)
  • Dokumen pernyataan bahwa benar kita yang menjalankan usaha tersebut (Untuk wirausaha)

NPWP untuk wanita di mana harta dan penghasilannya terpisah dengan suami

  • Fotocopy NPWP Suami
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Juga Fotocopy surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami

Nah sudah tahukan persyaratan membuat NPWP perseorangan ? Dokumen apa yang perlu di persiapkan ? Sekarang kita lanjut pada langkah-langkah cara membuat NPWP Perseorangan.

Membuat NPWP Online Bagi Yang Belum Bekerja

Kita tidak perlu bingung mengenai cara membuat atau mengurus NPWP karena pihak Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan, ada 2 alternatif yang bisa kita pilih yaitu mendaftar lewat Online maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Mana yang mudah kita lakukan ?

Cara Mengisi Sumber Penghasilan Bagi Yang Belum Bekerja

Cara Membuat NPWP Online Bagi Yang Belum Bekerja
  • Buka email yang anda inputkan tadi, klik link yang di terima dari DJP online.
  • Ketika akun sudah aktif, lanjutkan prosesn penginputan informasi data pribadi dan pekerjaan. Isi sesuai dengan yang tercantum pada eKTP.
  • Sedangakn yang paling penting untuk yang membuat NPWP online bagi yang belum bekerja atau baru melamar pekerjaan. Isi data pekerjaan sebagai “karyawan swasta”. Agar proses bisa di lanjutkan.
  • Jika sudah, klik submit.
  • Setelah itu, DJP online akan mengirimkan nomor transaksi ke emailnya. Login kembali pada email dan lihat informasi dari Kantor Pajak Pratama tentang pengajuan penerbitan NPWPnya.
  • Sampai di sini kita sudah selesai daftar buat NPWP online bagi yang belum bekerja maupun yang sudah bekerja. Tunggu paling lambat 14 hari. Pada halaman DJP Online ini. Nantinya akan muncul juga pemberitahuan melalui email.
  • Apabila pada waktu tersebut, NPWP belum selesai juga. Pastikan data yang anda inputkan telah benar.

Jadi yang perlu di perhatikan dalam pengisian bagi yang belum bereka adalah isikan saja sebagai Karyawan Swasta agar proses penginputan dan pengajuan bisa di lanjutkan,

Baca juga : Kelebihan dan kekurangan asuransi mobil All risk dan TLO

2. Cara membuat NPWP Secara Offline

  1. Jika kantor pajak di daerahnya lebih mudah di jangkau, kita bisa mendaftar mendapatkan NPWP dengan cara mendatangi langsung kantor pelayanan Pajak dengan cara membawa dokumen persyaratan untuk membuat NPWP seperti yang di sebutkan di awal.
  2. Di sana akan ada petugas yang siap memandu kita untuk membuat NPWP
  3. Namun jika jaraknya jauh dan kita kesulitan ke kantor layanan pajak. Kita bisa menggunakan Jasa Pos dengan cara mengirim dokumen persyaratan membuat NPWP.

Baca juga : Cara mengurus Ijazah yang hilang

Nah, bagaimana cukup mudah bukan cara membuat NPWP Online bagi yang belum bekerja begitupun dokumen persyaratan yang di butuhkan ? memang pemerintah telah memberikan kenyamanan bagi setiap warga negara untuk membayar pajak. Karena dengan pajak tersebut, memungkinkan bagi negara dalam membangun berbagai infrastruktur dan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!